Profil

Yayasan / Panti Sosial Riyadlul Jannah terletak pada Desa Cikeruh, RT 03 RW 10 Kec. JatinangorKabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Panti Sosial ini berdiri karena rasa kepedulian tokoh pendidikan dari keluarga besar Drs. H. Livan Lubis, MM (alm) beserta istri Prof. Dr. Hj. Nina Herlina Lubis, MS) yang melihat kenyataan sekarang bahwa kondisi kehidupan masyarakat begitu banyak anak yatim, yatim piatu, anak miskin dan terlantar yang menunggu uluran tangan kita sebagai umat muslim, sesuai dengan yang telah tertera pada kitab suci Al-Qur'an.
Berdasarkan kondisi di masyarakat tersebut, maka sebagai bukti kepedulian sosial dengan di ikuti oleh rasa ikhlas dan niat beribadah, maka didirikanlah yayasan yang Bernama 'Riyadlul Jannah' yang memiliki arti 'taman surga' dengan salah satu kegiatan pokoknya adalah menyantuni anak yatim/terlantar/dhuafa

Maksud dan tujuan berdirinya yayasan :
Turut serta dalam meningkatkan kuantitasdan kualitas sumberdaya manusia Indonesia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mencapai kemakmuran yang berkeadilan. Untuk mencapaibtujuan tersebut, yayasan akan melaksanakan program-program sebagai berikut :
a. Mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan formal dan pra-sekolah, tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi dan pendidikan non-formal barupa pelatiha-pelatihan dan kursus lainnya
b. Mendirikan dan menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan masyarakat seperti : balai pengobatan, klinik kesehatan umum, tempat imunisasi, apotik dan laboratorium kesehatan.
c. Mengktualisasikankeahlian profesional pada upya pengembangan partiipasi masyarakat luas dengan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat
d. Melakukan berbagai kesehatan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara laindengan melakukan penampungan dan pembinaan bagi anak-anak yatim piatu.
e. Menyelenggarakan diskusi-diskusi, lokakarya dan seminar
f. Mengadakan penerbitan buku-buku majalah jurnal dan buletin
g. Menghimpun, mengurus dan mengembangkan dana untuk dimanfatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan yayasan dan kepentingan umum
h. Bekerjasama dengan badan resmi maupun swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir bersamaan
i. Melakukan usaha-usaha lain yang sah dan tidak brtentangan dengan maksud dan tujuan yayasan dengan mengindahkan tata susila serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


No comments:

Post a Comment